MEDIANEKITA.COM - Calon orang tua di Jakarta yang memiliki anak dan ingin mendaftarkan anaknya di Sekolah Dasar saat ini pasti merasakan apa saja hal harus di persiapkan.
Di Jakarta kebingungan ini tak luput dari perhatian calon orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya menjadi peserta didik baru di Sekolah Dasar.
Keresahaan calon orang tua peserta didik di kota Jakarta menjadi sebuah perhatian bagi akun Instagram @ppdb.dikti2023, di laman feednya pada 25 Mei 2023 telah mengunggah informasi mengenai alur serta syarat.
Dalam foto yang di unggah akun @ppdb.dikti2023 ini menjelaskan bahwa usia yang dapat melakukan pendaftaran calon peserta didik Sekolah Dasar di Jakarta paling rendah usia 6 tahun pertanggal 1 Juli 2023.
Calon orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya pada jenjang SD harus sudah tercatat pada kartu keluarga yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2023.
Di unggahan akun @ppdb.dikti2023 mengungkapkan persyaratan kepada calon orang tua telah memiliki akta kelahiran anak atau surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Baca Juga: Update PPDB SMP Kota Malang 2023: Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Jalur Zonasi Masih Dibuka
Jalur pendaftaran calon peserta didik baru dapat di lakukan melalui tiga jalur yaitu jalur afirmasi, zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua serta anak guru.
Jalur afirmasi terbagi menjadi tiga bagian, diantaranya yang pertama afirmasi bagi anak asuh panti, anak dari tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19.
Jalur afirmasi yang kedua ialah anak-anak dengan penyandang disabilitas. Ketiga atau jalur afirmasi terakhir adalah anak dari penerima kartu pekerja di Jakarta serta anak pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.
Penerimaan calon peserta didik baru di Sekolah Dasar di Jakarta melalui jalur afirmasi memiliki presentasi kuota sebesar dua puluh lima persen dari jumlah keseluruhan jumlah siswa/siswi yang di terima
Kedua jalur yang dapat digunakan dalam pendaftaran calon peserta didik SD di Jakarta ialah jalur zonasi, jalur ini dapat di terapkan oleh calon peserta didik baru SD yang berdomisili di wilayah zona yang telah di tetapkan.
Artikel Terkait
Hasil PPDB Jabar 2022 Tahap 1 Diumumkan Hari ini Senin 20 Juni 2022, Begini Cara Ceknya!
Simak! Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap 1 Dibuka Hari Ini
Panduan Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Calon Siswa SMP, SMA, dan SMK
Segera Dibuka! Siap-siap Mendaftar PPDB Online Bekasi 2023 di Jalur Khusus dan Zonasi
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap I Dimulai: Calon Siswa SMA, SMK, dan SLB Siap Mendaftar!
PPDB Jawa Tengah 2023 untuk SMA/SMK: Persyaratan dan Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru yang Wajib Diketahui
Update PPDB SMP Kota Malang 2023: Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Jalur Zonasi Masih Dibuka
Segera Dibuka! PPDB Tahap I SMA SMK Negeri Jawa Timur Tahun 2023, Berikut Jadwal yang Harus Diperhatikan