Wajib Tahu! Buat Calon Orang Tua Peserta Didik Baru SD di Jakarta, Simak Selengkapnya

- Jumat, 9 Juni 2023 | 19:03 WIB
Wajib Tahu! Buat Calon Orang Tua Peserta Didik Baru SD di Jakarta, Simak Selengkapnya (Kolase Istimewa)
Wajib Tahu! Buat Calon Orang Tua Peserta Didik Baru SD di Jakarta, Simak Selengkapnya (Kolase Istimewa)

MEDIANEKITA.COM - Calon orang tua di Jakarta yang memiliki anak dan ingin mendaftarkan anaknya di Sekolah Dasar saat ini pasti merasakan apa saja hal harus di persiapkan.

Di Jakarta kebingungan ini tak luput dari perhatian calon orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya menjadi peserta didik baru di Sekolah Dasar.

Keresahaan calon orang tua peserta didik di kota Jakarta menjadi sebuah perhatian bagi akun Instagram @ppdb.dikti2023, di laman feednya pada 25 Mei 2023 telah mengunggah informasi mengenai alur serta syarat.

Baca Juga: Segera Dibuka! PPDB Tahap I SMA SMK Negeri Jawa Timur Tahun 2023, Berikut Jadwal yang Harus Diperhatikan

Dalam foto yang di unggah akun @ppdb.dikti2023 ini menjelaskan bahwa usia yang dapat melakukan pendaftaran calon peserta didik Sekolah Dasar di Jakarta paling rendah usia 6 tahun pertanggal 1 Juli 2023.

Calon orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya pada jenjang SD harus sudah tercatat pada kartu keluarga yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2023.

Di unggahan akun @ppdb.dikti2023 mengungkapkan persyaratan kepada calon orang tua telah memiliki akta kelahiran anak atau surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: Update PPDB SMP Kota Malang 2023: Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Jalur Zonasi Masih Dibuka

Jalur pendaftaran calon peserta didik baru dapat di lakukan melalui tiga jalur yaitu jalur afirmasi, zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua serta anak guru.

Jalur afirmasi terbagi menjadi tiga bagian, diantaranya yang pertama afirmasi bagi anak asuh panti, anak dari tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19.

Jalur afirmasi yang kedua ialah anak-anak dengan penyandang disabilitas. Ketiga atau jalur afirmasi terakhir adalah anak dari penerima kartu pekerja di Jakarta serta anak pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

Baca Juga: PPDB Jawa Tengah 2023 untuk SMA/SMK: Persyaratan dan Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru yang Wajib Diketahui

Penerimaan calon peserta didik baru di Sekolah Dasar di Jakarta melalui jalur afirmasi memiliki presentasi kuota sebesar dua puluh lima persen dari jumlah keseluruhan jumlah siswa/siswi yang di terima


Kedua jalur yang dapat digunakan dalam pendaftaran calon peserta didik SD di Jakarta ialah jalur zonasi, jalur ini dapat di terapkan oleh calon peserta didik baru SD yang berdomisili di wilayah zona yang telah di tetapkan.

Halaman:

Editor: Ayuci Herdaningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Intip Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2023: Berikut Panduanya

Minggu, 24 September 2023 | 21:30 WIB
X