MEDIANEKITA.COM - Bagi guru honorer yang memiliki impian menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dapat menjadi jalan menuju karir yang diinginkan.
Program ini dirancang khusus untuk lulusan S1/D4 yang ingin meniti karir sebagai guru dan memperoleh sertifikat pendidik di satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam informasi yang diambil dari laman resmi, seluruh lulusan sarjana S1/D4 yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) memiliki kesempatan untuk mendaftar ke program PPG Prajabatan.
Ada satu pengecualian, yaitu bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika.
Baca Juga: Wajib Tahu! Buat Calon Orang Tua Peserta Didik Baru SD di Jakarta, Simak Selengkapnya
Guru honorer merupakan tenaga pendidik yang belum memiliki status tetap sebagai PNS dalam instansi pendidikan formal.
Meskipun demikian, guru honorer memiliki tugas utama yang sama dengan guru-guru lainnya, perbedaannya terletak pada sistem penggajian.
Menurut Frequently Asked Questions (FAQ) PPG Prajabatan, guru honorer berhak untuk mendaftar ke program PPG Prajabatan.
Syaratnya adalah guru honorer tersebut belum terdaftar sebagai guru dalam basis Dapodik dan memenuhi persyaratan pendaftaran.
Baca Juga: Catat Jadwalnya! 5 PTN Ini Buka Jalur Mandiri Menggunakan Nilai UTBK 2023, Ada ITB hingga UNPAD
Selain guru honorer, guru yang mengajar di sekolah nonformal seperti kelompok bermain, tempat pendidikan anak, dan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga dapat mendaftar ke PPG Prajabatan, asalkan mereka belum terdaftar sebagai guru dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Berikut adalah syarat pendaftaran untuk PPG Prajabatan tahun 2023:
- Warga Negara Indonesia
- Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau terdata pada basis unit data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00
- Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani saat lapor diri
- Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik saat lapor diri
- Melampirkan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) saat lapor diri
- Menandatangani pakta integritas
- Mengikuti tahapan seleksi, termasuk seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Bagi yang berminat mendaftar PPG Prajabatan 2023, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://ppg.kemdikbud.go.id/.
Calon peserta diwajibkan memiliki alamat email dan nomor seluler yang aktif, serta terhubung dengan aplikasi WhatsApp.
Artikel Terkait
Gaji Tak Dibayarkan Selama Lebih dari 20 Tahun, Guru Honorer di Garut Nekat Bakar Sekolah
Update Kasus Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut yang Menanti Gaji Selama Lebih dari 20 Tahun
Viral Sosok Pak Ribut, Guru Honorer Jelaskan Homoseksual dan Lesbian ke Siswa SD Tuai Pro-kontra
Pak Ribut Guru Honorer Viral dan Dapat Banyak Dukungan, Begini Tanggapan Bupati Lumajang Cak Thoriq
Kocak! Di Hadapan Bupati Lumajang Cak Thoriq, April Bongkar Asal Usul Uang Pak Ribut Guru Honorer yang Viral
Sebanyak 63 UPPS Jenjang Pascasarjana dan PPG Presentasikan Kesiapannya Membuka Program Studi Baru
Alhamdulillah! Menteri PANRB Temukan Titik Terang Penataan Tenaga Honorer, Siap-siap Bakal Diangkat PNS?
Kronologi Pemecatan Guru Honorer di Cirebon Usai Kritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Video Mesum Kades Cigoong Utara dengan Pegawai Honorer Kabupaten Lebak Viral di Medsos
Miris! Hanya Mendisiplinkan Siswa, Guru Honorer di Sumatera Selatan Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp60 Juta
Viral! Guru Honorer Terancam Bui Akibat Hukum Murid Tak Buat PR
Resmi Dibuka, Berikut Panduan Pendaftaran PPG Prajabatan 2023