PPG Prajabatan: Peluang bagi Guru Honorer untuk Menjadi PNS, Berikut Syarat dan Langkah yang Harus Ditempuh

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan: Peluang bagi Guru Honorer untuk Menjadi PNS (disdik.bandung.go.id)
Ilustrasi. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan: Peluang bagi Guru Honorer untuk Menjadi PNS (disdik.bandung.go.id)

MEDIANEKITA.COM - Bagi guru honorer yang memiliki impian menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dapat menjadi jalan menuju karir yang diinginkan.

Program ini dirancang khusus untuk lulusan S1/D4 yang ingin meniti karir sebagai guru dan memperoleh sertifikat pendidik di satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam informasi yang diambil dari laman resmi, seluruh lulusan sarjana S1/D4 yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) memiliki kesempatan untuk mendaftar ke program PPG Prajabatan.

Ada satu pengecualian, yaitu bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika.

Baca Juga: Wajib Tahu! Buat Calon Orang Tua Peserta Didik Baru SD di Jakarta, Simak Selengkapnya

Guru honorer merupakan tenaga pendidik yang belum memiliki status tetap sebagai PNS dalam instansi pendidikan formal.

Meskipun demikian, guru honorer memiliki tugas utama yang sama dengan guru-guru lainnya, perbedaannya terletak pada sistem penggajian.

Menurut Frequently Asked Questions (FAQ) PPG Prajabatan, guru honorer berhak untuk mendaftar ke program PPG Prajabatan.

Syaratnya adalah guru honorer tersebut belum terdaftar sebagai guru dalam basis Dapodik dan memenuhi persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: Catat Jadwalnya! 5 PTN Ini Buka Jalur Mandiri Menggunakan Nilai UTBK 2023, Ada ITB hingga UNPAD

Selain guru honorer, guru yang mengajar di sekolah nonformal seperti kelompok bermain, tempat pendidikan anak, dan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga dapat mendaftar ke PPG Prajabatan, asalkan mereka belum terdaftar sebagai guru dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Berikut adalah syarat pendaftaran untuk PPG Prajabatan tahun 2023:

  • Warga Negara Indonesia
  • Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika
  • Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau terdata pada basis unit data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00
  • Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani saat lapor diri
  • Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik saat lapor diri
  • Melampirkan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) saat lapor diri
  • Menandatangani pakta integritas
  • Mengikuti tahapan seleksi, termasuk seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Bagi yang berminat mendaftar PPG Prajabatan 2023, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Calon peserta diwajibkan memiliki alamat email dan nomor seluler yang aktif, serta terhubung dengan aplikasi WhatsApp.

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Intip Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2023: Berikut Panduanya

Minggu, 24 September 2023 | 21:30 WIB
X