MEDIANEKITA.COM – Sobat medianekita, pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat.
Pemilu sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin.
Diyakini pada sebagian besar masyarakat beradab di muka bumi ini, pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman dibandingkan dengan cara-cara lain.
Baca Juga: Yuk Kenali Pengertian, Dasar Hukum dan Syariat Aqiqah dalam Islam
Dikutip dari buku Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan karya Sodikin, Berikut adalah sifat-sifat Pemilu, diantaranya:
1. Pemilu di Indonesia menganut asas LUBER, singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.
a. Langsung yang berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
b. Umum yang berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
c. Bebas, artinya pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Artikel Terkait
Memasuki Bulan Dzulhijjah, Berikut Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah, Beserta Bacaan Niatnya
Sinopsis Roda Roda Gila hari ini 23 JUNI 2022 Ayah Mika Ingin Mika Segera Menikah Dengan Elvano
Punya Penyakit Asam Lambung Tapi Ingin Diet, Apakah Aman? Simak Tipsnya Berikut Sob!
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Harga dan Stok Minyak Goreng di Jakarta Sudah Aman Di Harga Rp14.000 per liter
Merasa Terus-Terusan Didzalimi Richard Lee Akan Gugat Balik Razman Arif Nasution Senilai Setengah Triliun
Begini Penampakan Kartu Nama Razman Arif yang Kerap Dibanggakan Saat Bertemu Klien, Warganet: Kok Kaya CV!