MEDIANEKITA.COM - Sobat medianekita.com, berikut ini kami paparkan Rangkuman Materi PKN Kelas 10 K13 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kali ini kita akan bahas Rangkuman Materi PKN Kelas 10 K13 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.
Yuk simak Rangkuman Materi PKN Kelas 10 K13 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah ini sampai tuntas ya.
Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Desentralisasi. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi.
Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.
Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Desentralisasi ketatanegaraan adalah pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Macam-Macam Desentralisasi
Menurut Amran Muslimin (2009:120), desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian, yaitu: Desentralisasi politik, Desentralisasi fungsional, dan Desentralisasi kebudayaan.
Desentralisasi politik adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
Desentralisasi fungsional adalah pemberian hak kepada golongangolongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
Desentralisasi kebudayaan adalah pemberian hak kepada golongangolongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.
Artikel Terkait
Rangkuman Materi PAI Kelas 10 K13 Bab 2 Berbusana Muslim dan Muslimah Cermin Kepribadian dan Keindahan
Rangkuman Materi Bahasa Inggris Kelas 10 Kurikulum 13 Chapter 2 Congratulating and Complimenting Others
Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bagian 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Rangkuman Materi IPS Kelas 10 Tema 1 Kurikulum Merdeka tentang Sejarah Indonesia Manusia Ruang dan Waktu
Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 4 Kurikulum Merdeka tentang Perbankan Syariah
Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 4 tentang Koperasi Syariah
Terbaru! Ini Rangkuman Materi IPA Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 2 tentang Virus dan Peranannya
Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 5 Masuknya Islam ke Indonesia dan Perkembangan Kesultanan
Rangkuman Materi PKN Kelas 10 K13 Bab 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945