Kekasih Fadly Faisal, Rebecca Klopper, Coba Menenangkan Diri Usai Video Syur Mirip Dirinya Beredar

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:05 WIB
Kekasih Fadly Faisal, Rebecca Klopper, Coba Menenangkan Diri Usai Video Syur Mirip Dirinya Beredar (Foto: Instagram/rebeccaklopper1)
Kekasih Fadly Faisal, Rebecca Klopper, Coba Menenangkan Diri Usai Video Syur Mirip Dirinya Beredar (Foto: Instagram/rebeccaklopper1)

MEDIANEKITA.COM - Kehidupan Rebecca Klopper setelah video syur mirip dirinya beredar selama 47 detik di media sosial menjadi perhatian publik.

Kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa saat ini kliennya dalam kondisi yang baik-baik saja. Kekasih Fadly Faisal itu sedang mencoba menenangkan dirinya.

"Klien kami sedang menenangkan diri. Keadaannya alhamdulillah sehat," ujar Sandy Arifin, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Puteri Indonesia Intelegensia 2019 Dituduh Jadi Calo Tiket Konser Coldplay: Apa Kata Lycie Joanna?

Ketika ditanya tentang alasan mengambil langkah hukum terkait video syur yang diduga melibatkan Rebecca, Sandy Arifin mengatakan bahwa langkah tersebut diambil karena telah merugikan kliennya.

"Alasannya adalah karena ini sangat merugikan klien kami," tegasnya.

Pada hari Senin 22 Mei 2023, Rebecca Klopper secara resmi melaporkan pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur selama 47 detik yang diduga melibatkan dirinya.

Rebecca Klopper menjerat pemilik akun tersebut dengan UU ITE yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam tahun.

Baca Juga: Buntut Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Sebagai Saksi

"Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB, berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, pengacara Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mengirimkan, dan membuat akses terhadap materi elektronik yang mengandung unsur kehormatan," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri.

"Ini sesuai dengan Pasal 45 ayat 1, juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan korban Rebecca Anindita Prasetya Klopper alias RK, dan saksi Fadly Faisal serta Lutfia Lusiana," lanjutnya.***

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X