Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Dua Perusahaan BUMN, Apa Alasan Dibaliknya?

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:17 WIB
Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Dua Perusahaan BUMN, Apa Alasan Dibaliknya? (Instagram/@jokowi)
Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Dua Perusahaan BUMN, Apa Alasan Dibaliknya? (Instagram/@jokowi)

 


MEDIANEKITA.COM - Kabar mengejutkan datang dari Badan Usaha Milik Negara. Bahwasanya dua BUMN dinyatakan dibubarkan.

Pembubaran dua BUMN tersebut yaitu PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Pembubaran BUMN tersebut diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Presiden Jokowi).

Baca Juga: Berikut Nama Pemeran Film Galaksi, yang Diadaptasi Dari Novel Populer Karya Penulis Kondang!

Pembubaran itu masing-masing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

Kedua aturan itu ditekan Jokowi pada Jumat (17/3). Dalam aturan yang membubarkan PT Istaka Karya disebutkan, pembubaran dilakukan karena perusahaan berpelat merah itu dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt. Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

Sedangkan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara dengan alasan likuidasi dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Doyan Selingkuh! Hati-hati dan Jangan Mudah Terpengaruh

Pembubaran perusahaan BUMN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

Dalam beleid tersebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 PP 14/2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan pasal 2 menyatakan bahwa Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Ciri-Ciri Kamu Menjalani Hubungan Tanpa Status, Salah Satunya Sering Hilang Tanpa Kabar

Sedangkan untuk Penyelesaian pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun, terhitung sejak pengundangan peraturan pemerintah tersebut.

Bunyi dari pasal 4 beleid sendiri yaitu "semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara".***

Halaman:

Editor: Ayuci Herdaningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X