Kejaksaan Agung Memastikan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat Tidak Layak Mendapatkan Restorative Justice

- Minggu, 19 Maret 2023 | 08:12 WIB
Kejaksaan Agung Memastikan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat Tidak Layak Mendapatkan Restorative Justice (Instagram @kejaksaan)
Kejaksaan Agung Memastikan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat Tidak Layak Mendapatkan Restorative Justice (Instagram @kejaksaan)

MEDIANEKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tersangka kasus penganiayaan berat terhadap D (17), Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, tidak layak mendapatkan restorative justice (JC).

Perbuatan keduanya dinilai sangat keji.

"Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.

Baca Juga: Analisis Tim dan Prediksi Skor RANS Nusantara FC vs Persita Tangerang di BRI Liga 1 Minggu 19 Maret 2023

Menurut Ketut, perbuatan Mario Dandy dan Shane sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, keduanya tak layak mendapatkan restorative justice.

"Perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegasnya.

Namun, untuk pacar Mario Dandy, AG (15), Kejagung mendorong penyelesaiaan kasus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum itu, melalui upaya-upaya damai.

Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Analisis Pertandingan Udinese vs AC Milan Minggu 19 Maret 2023, Simak Prediksi Skornya!

"Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut.

Namun demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari pihak korban dan keluarganya.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tutupnya.

Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X