MEDIANEKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Badan Pertanahan Jakarta Timur (BPN Jaktim), Sudarman Harjasaputra pada Selasa, 21 Maret 2023.
Sudarman akan diminta klarifikasi terkait harta kekayaannya menyusul perilaku istrinya, Vidya Piscarista, yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Boy William Klarifikasi dan Minta Maaf Setelah Sebut Jennie BLACKPINK Malas Saat Konser di Jakarta
"Benar, informasi yang kami terima Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN menjadwalkan permintaan klarifikasi kepada saudara Sudarman Harjasaputra (Kepala BPN Jakarta Timur) besok, Selasa 21 Maret," Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Jumat 17 Maret 2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim LHKPN, Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Sudarman tidak akan diperiksa oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Deputi Penyidikan, atau Penyelidikan.
Pada proses klarifikasi pekan depan, KPK akan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki Sudarman.
Baca Juga: Netizen Soroti Sikap Raffi Ahmad Usai Diduga Video Call dengan Mimi Bayuh
Sebelumnya, Sudarman Harjasaputra telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu terkait perilaku istrinya yang memamerkan kekayaan di media sosial.
Sudarman juga telah memberikan klarifikasi terkait gaya hidup istrinya.
Dia menyatakan bahwa sebelum menikah dengan dirinya, rumah dan mobil Vidya Piscarista sudah dalam kondisi yang baik.***
Artikel Terkait
Soal Surat Izin Praktik Dokter, Wamenkes Sebut Rekomendasi Organisasi Profesi Tetap Diperlukan
Militer AS Rilis Video Pencegatan Sukhoi Su-27 Rusia yang Jatuhkan Dronenya di Laut Hitam
Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif Kendaraan Bekas, Polri Sebut Bakal Beri Dampak Positif bagi Masyarakat
Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Dua Perusahaan BUMN, Apa Alasan Dibaliknya?
Setelah Dibekukan Selama Dua Tahun, Akun Media Sosial Donald Trump Dibuka Kembali
Kejaksaan Agung Memastikan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat Tidak Layak Mendapatkan Restorative Justice
Dari Kasus Rafael Alun Trisambodo, Rocky Gerung: Kalau Ada Tikus Beredar, Berarti Ada Sarangnya!
Ramai-Ramai Istri Pejabat Privat Akun Usai Pamer Gaya Hidup Mewah, Kini Giliran Istri Kasubag Setneg
Ribuan Kepala Desa dan BPD Minta 10 Persen APBN Dialokasikan untuk Dana Desa
Megawati Tegur Ribuan Kepala Desa yang Minta Bagian Jumbo dari APBN: Kerja Dulu!