Jelang Ramadhan 2023, KemenPAN RB Terbitkan Surat Edaran Perubahan Jam Kerja ASN

- Selasa, 21 Maret 2023 | 15:45 WIB
Ilustrasi ASN. Jelang Ramadhan 2023, KemenPAN RB Terbitkan Surat Edaran Perubahan Jam Kerja ASN
Ilustrasi ASN. Jelang Ramadhan 2023, KemenPAN RB Terbitkan Surat Edaran Perubahan Jam Kerja ASN

MEDIANEKITA.COM - Memasuki bulan suci Ramadhan 2023, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) membuat aturan baru terkait jam kerja.

Melalui surat edaran, waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulan Ramadhan 2023 ini telah diatur dan terjadi perubahan jam kerja.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca Juga: Penentuan Awal Ramadhan 2023, Kemenag RI Sebar 124 Titik Lokasi Pemantauan Hilal

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Mengalami Kecelakaan Maut, Pebulutangkis Muda Indonesia Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.***

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Nasabah Bank Saat Acara Resepsi Pernikahan Anaknya, Tamu Undangan Auto Heboh

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X