Kejaksaan Agung Sita Dua Bidang Tanah Senilai Rp 10 Miliar Milik Terpidana Kasus Jiwasraya-Asabri Heru Hidayat

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:23 WIB
Kejaksaan Agung Sita Dua Bidang Tanah Senilai Rp 10 Miliar Milik Terpidana Kasus Jiwasraya-Asabri Heru Hidayat (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung Sita Dua Bidang Tanah Senilai Rp 10 Miliar Milik Terpidana Kasus Jiwasraya-Asabri Heru Hidayat (Kapuspenkum)

MEDIANEKITA.COM - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah yang merupakan milik Heru Hidayat, terpidana dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah seluas 19.996 meter persegi di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

"Kemudian, satu bidang tanah seluas 1.020 meter persegi juga disita," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Imbauan BMKG: Masyarakat di Selat Badung dan Selat Lombok Harus Waspada Gelombang Tinggi

Aset-aset tersebut berhasil ditemukan melalui penyelidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada tanggal 15 hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.

Setelah ditemukan, aset-aset tersebut langsung disita oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Mei 2023.

"Tanah yang telah disita akan diproses melalui pelelangan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000," tambahnya.

Baca Juga: Duh! Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman Digerebek di Hotel Premiere Pekanbaru Bersama Seorang Wanita

Penyitaan ini merupakan upaya Kejaksaan Agung dalam mengamankan aset-aset terpidana untuk memastikan pemenuhan pembayaran uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Dengan tindakan ini, diharapkan pemulihan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya-Asabri dapat dilakukan secara optimal.***

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X