MEDIANEKITA.COM - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah yang merupakan milik Heru Hidayat, terpidana dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah seluas 19.996 meter persegi di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
"Kemudian, satu bidang tanah seluas 1.020 meter persegi juga disita," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Imbauan BMKG: Masyarakat di Selat Badung dan Selat Lombok Harus Waspada Gelombang Tinggi
Aset-aset tersebut berhasil ditemukan melalui penyelidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada tanggal 15 hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.
Setelah ditemukan, aset-aset tersebut langsung disita oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Mei 2023.
"Tanah yang telah disita akan diproses melalui pelelangan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000," tambahnya.
Penyitaan ini merupakan upaya Kejaksaan Agung dalam mengamankan aset-aset terpidana untuk memastikan pemenuhan pembayaran uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Dengan tindakan ini, diharapkan pemulihan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya-Asabri dapat dilakukan secara optimal.***
Artikel Terkait
Saksi Ahli NasDem Merasa Heran Mengapa PDIP Mendukung Sistem Proporsional Tertutup
Cawapres Pendamping Anies Baswedan Disebut Bakal Mengejutkan Banyak Pihak, Benny K Harman Sebut Sosok Ini
Pertemuan Prabowo Subianto dan SBY: Antara Silaturahmi, Nostalgia, dan Isu Koalisi
Desmond Nilai Pertemuan Prabowo dan Megawati Bakal Sia-Sia: Mana Mungkin Ganjar Mau!
LSJ Rilis Simulasi Duel Pilpres: Ganjar Menang Lawan Anies, Prabowo Unggul Lawan Ganjar
Bikin Bingung Nyaleg di Dua Parpol, Aldi Taher Putuskan Mundur dari PBB, KPU Periksa Surat Pengunduran Diri
Hasil Survei Litbang Kompas Mei 2023: Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul dalam Simulasi Capres 2024
Heboh Kasus Korupsi Bansos di Kemensos, Publik Diingatkan Pernyataan Gus Dur Soal 'Tikus Sudah Kuasai Lumbung'
Jadi Ladang Korupsi, Kemensos Sempat Dibubarkan Gus Dur Tapi Dihidupkan Kembali oleh Megawati
Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 8 Miliar dalam Kasus Suap Mahasiswa Baru