MEDIANEKITA.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun belum membaca secara langsung putusan MK tersebut, Mahfud MD menjamin bahwa pemerintah akan mendalami vonis tersebut.
"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud MD kepada wartawan pada Jumat 26 Mei 2023.
Mahfud MD mengakui bahwa ada beberapa pakar yang mengusulkan agar pemerintah mengajukan pertanyaan kepada MK terkait putusan tersebut.
Namun, pemerintah belum mempertimbangkan gagasan tersebut karena MK tidak pernah memberikan penjelasan resmi atau fatwa.
Meskipun demikian, Mahfud MD yang juga merupakan mantan Ketua MK meyakini bahwa putusan MK umumnya sudah jelas dan resmi.
Mahfud MD tidak menampik adanya potensi multitafsir setelah putusan tersebut.
Baca Juga: Imbauan BMKG: Masyarakat di Selat Badung dan Selat Lombok Harus Waspada Gelombang Tinggi
"Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya karena jika dilihat dari polemik di media, tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," jelas Mahfud MD.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis 25 Mei 2023.
Anwar Usman menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***
Artikel Terkait
Cawapres Pendamping Anies Baswedan Disebut Bakal Mengejutkan Banyak Pihak, Benny K Harman Sebut Sosok Ini
Pertemuan Prabowo Subianto dan SBY: Antara Silaturahmi, Nostalgia, dan Isu Koalisi
Desmond Nilai Pertemuan Prabowo dan Megawati Bakal Sia-Sia: Mana Mungkin Ganjar Mau!
LSJ Rilis Simulasi Duel Pilpres: Ganjar Menang Lawan Anies, Prabowo Unggul Lawan Ganjar
Bikin Bingung Nyaleg di Dua Parpol, Aldi Taher Putuskan Mundur dari PBB, KPU Periksa Surat Pengunduran Diri
Hasil Survei Litbang Kompas Mei 2023: Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul dalam Simulasi Capres 2024
Heboh Kasus Korupsi Bansos di Kemensos, Publik Diingatkan Pernyataan Gus Dur Soal 'Tikus Sudah Kuasai Lumbung'
Jadi Ladang Korupsi, Kemensos Sempat Dibubarkan Gus Dur Tapi Dihidupkan Kembali oleh Megawati
Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 8 Miliar dalam Kasus Suap Mahasiswa Baru
Kejaksaan Agung Sita Dua Bidang Tanah Senilai Rp 10 Miliar Milik Terpidana Kasus Jiwasraya-Asabri Heru Hidayat