Mahfud MD: Pemerintah akan Mengkaji Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:27 WIB
Mahfud MD: Pemerintah akan Mengkaji Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK (IG @mohmahfudmd)
Mahfud MD: Pemerintah akan Mengkaji Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK (IG @mohmahfudmd)

MEDIANEKITA.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun belum membaca secara langsung putusan MK tersebut, Mahfud MD menjamin bahwa pemerintah akan mendalami vonis tersebut.

"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud MD kepada wartawan pada Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Dua Bidang Tanah Senilai Rp 10 Miliar Milik Terpidana Kasus Jiwasraya-Asabri Heru Hidayat

Mahfud MD mengakui bahwa ada beberapa pakar yang mengusulkan agar pemerintah mengajukan pertanyaan kepada MK terkait putusan tersebut.

Namun, pemerintah belum mempertimbangkan gagasan tersebut karena MK tidak pernah memberikan penjelasan resmi atau fatwa.

Meskipun demikian, Mahfud MD yang juga merupakan mantan Ketua MK meyakini bahwa putusan MK umumnya sudah jelas dan resmi.

Mahfud MD tidak menampik adanya potensi multitafsir setelah putusan tersebut.

Baca Juga: Imbauan BMKG: Masyarakat di Selat Badung dan Selat Lombok Harus Waspada Gelombang Tinggi

"Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya karena jika dilihat dari polemik di media, tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," jelas Mahfud MD.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis 25 Mei 2023.

Anwar Usman menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***

Baca Juga: Duh! Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman Digerebek di Hotel Premiere Pekanbaru Bersama Seorang Wanita

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X