MEDIANEKITA.COM - Beredar dalam percakapan media sosial selembar berita acara kesepakatan antara Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu yang menyepakati Pilpres dan pemilu legislatif pada 14 Februari 2024. Sedangkan pilkada serentak 2024 diselenggarakan pada 27 November 2024.
Dikutip dari ANTARA, Mendagri Tito Karnavian pada rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pemerintah sependapat terkait dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tanggal 14 Februari 2024.
"Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari," kata Mendagri pada rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Agenda itu diikuti oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, kata Mendagri, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.
"Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain," kata Mendagri.
Berkaca dari suskesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, kata Mendagri, untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus, seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat, perlu dikelola.
Baca Juga: Polisi Amankan 14 Orang Terkait Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang Kakek di Pulogadung
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Politik Praktis, Gus Yahya Panggil Ketua PCNU Banyuwangi dan Sidoarjo
Kabar Baik Untuk Para Kontraktor! Menteri PUPR Ringankan Sejumlah Peraturan Terkait Izin Usaha Konstruksi
Berkaca Dari Kecelakaan Maut Balikpapan, Kemenhub Imbau Pengusaha Jasa Angkutan Perhatikan Hal Ini!
Bea dan Cukai Soekarno Hatta Akui Adanya Praktik Pungli yang Dilakukan Jajarannya
Ridwan Kamil Penuhi Syarat Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara