Miris! KPK Sedih Harus Tangkap Hakim Agung Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

- Kamis, 22 September 2022 | 19:07 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto: PMJ News/Dok Net).

MEDIANEKITA.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dan miris ketika harus menangkap Hakim Agung atas dugaan suap.

Diketahui, salah seorang Hakim Agung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Anne Ratna, Bupati Purwakarta ‘Gugat Cerai’ Dedi Mulyadi, Apakah Sama dengan Istilah Cerai Talak?

Pimpinan KPK mengharapkan penangkapan terhadap Hakim Agung tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.

"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron.

Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditantang Untuk Bertemu Langsung Dengan Najwa Shihab: Dianya Berani Gak Ketemu Gue?!

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu 21 September 2022 malam.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dalam penangkapan itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.***

Baca Juga: RUU PDP Tak Ada Kaitan Dengan Kebocoran Data Mahfud MD: Bjorka Itu Dia Bikin Data Sendiri Sebar Sendiri!

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X