MEDIANEKITA.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dan miris ketika harus menangkap Hakim Agung atas dugaan suap.
Diketahui, salah seorang Hakim Agung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis 22 September 2022.
Baca Juga: Anne Ratna, Bupati Purwakarta ‘Gugat Cerai’ Dedi Mulyadi, Apakah Sama dengan Istilah Cerai Talak?
Pimpinan KPK mengharapkan penangkapan terhadap Hakim Agung tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Ghufron.
Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.
"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditantang Untuk Bertemu Langsung Dengan Najwa Shihab: Dianya Berani Gak Ketemu Gue?!
KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu 21 September 2022 malam.
"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dalam penangkapan itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.***
Artikel Terkait
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Resmi Mundur, Berikut Sederet Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilakukannya
Lili Pintauli Mengundurkan Diri Saat Sidang Etik Oleh Dewas KPK Berlangsung, Ini Reaksi Keras Novel Baswedan!
Puja-Puji Fahri Hamzah Atas Kinerja KPK Jadi Sorotan, Febri Diansyah: Tak Terbayang Jika Partainya Berkuasa
KPK Cokok Rektor Universitas Lampung Terkait Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Edan! KPK Ungkap Uang Pelicin Untuk Jadi Mahasiswa Baru Universitas Lampung Capai Rp350 Juta
Aksi Suap di Lingkungan Pendidikan, Usai Perguruan Tinggi KPK Endus Praktik Suap Penerimaan Siswa SMA Negeri
Gubernur DKI Jakarta Diperiksa Selama 11 Jam Terkait Formula E, Anies Baswedan: Saya Senang Bisa Bantu KPK
KPK Buka Program Magang untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate, Apa Saja Syaratnya?
KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Nonaktif Universitas Lampung Karomani Hingga 18 Oktober 2022
KPK Dalami Aliran Dana Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Rektor Universitas Lampung ke Beberapa Dekan