Mahfud MD Kembali Tegaskan Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Murni Kasus Hukum

- Jumat, 23 September 2022 | 15:09 WIB
Mahfud MD kembali tegaskan penetapan tersangka Lukas Enembe murni kasus hukum
Mahfud MD kembali tegaskan penetapan tersangka Lukas Enembe murni kasus hukum

MEDIANEKITA.COMMenko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum.

Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekali lagi saya tegaskan, kasus Lukas Enembe itu saya tegaskan itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik" kata Mahfud MD, Jumat 23 September 2022.

"Dan itu adalah atas perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua, agar Lukas Enembe itu diproses secara hukum karena indikasi korupsinya sudah cukup," imbuhnya.

Baca Juga: Imbas Pilkades! Sebuah Pesantren di Lombok Tengah Terisolasi Usai Calon Kades yang Kalah Tutup Akses Jalan

Mahfud MD menyebutkan bahwa penetapan status tersangka Lukas Enembe oleh KPK tentu diawali dengan adanya alat bukti yang cukup.

Salah satunya bukti penerimaan dana senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe, makanya Mahfud MD menyayangkan adanya pihak-pihak yang masih membela Lukas Enembe.

"Ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan bukti awal penerimaan gratifikasi Rp1 miliar. Lalu di sana mau berontak atau mau marah-marah, katanya Rp1 miliar kok ditersangkakan," ujarnya.

"Maka saya jelaskan. Bukan Rp1 miliar, itu hanya bukti awal yang sudah bisa menjerat dia. Karena sudah ada yang transfer, uangnya dari mana dan untuk apa, itu sudah ada," tegas dia kembali.

Baca Juga: Review Sunscreen Azarine Hydromax Serum, Mudah Diserap dan Tidak Meninggalkan Whitecast

Bahkan kata dia, ada dugaan korupsi dan tersangkut judi dengan nominal Rp566 miliar, termasuk di antaranya uang sebesar Rp71 miliar yang juga diblokir.

Di sisi lain Mahfud MD menegaskan, terjeratnya Gubernur Papua atas dugaan kasus korupsi tidak ada kaitannya dengan hasil audit WTP BPK sebanyak tujuh kali berturut-turut.

"Pengelolaan keuangan itu WTP tujuh kali berturut-turut. Sehingga kenapa korupsi, salah itu korupsinya. Tidak. Selama ini, orang-orang yang korupsi itu kantornya WTP semua," tegasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Menggeledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Kamis, 28 September 2023 | 18:59 WIB
X