MEDIANEKITA.COM - Terkait dengan pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan berkas administrasi tersebut.
Berkas administrasi yang dimaksud merupakan hasil putusan banding atau surat pemecatan Ferdy Sambo kepada Biro SDM Mabes Polri.
"Proses administrasi juga dari Biro Wabprof sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," terang Dedi dalam siaran persnya, Jumat 23 September 2022.
Baca Juga: Top 10 Program TV Indonesia Rating Terbaik 23 September 2022, Ikatan Cinta Unggul di Nomor Satu
Lebih jauh Dedi mengatakan, surat pemecatan Ferdy Sambo itu tidak akan sampai ke Presiden Joko Widodo.
Namun, prosesnya melalui SDM Polri, selanjutnya hingga ke Kapolri sampai ke Sekretaris Militer (Sekmil).
"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Kembali Tegaskan Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Murni Kasus Hukum
“Tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," ujar Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo berkenaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berproses.***