Bareskrim Polri Jerat Seluruh Tersangka Kasus ACT Dengan Pasal TPPU, Ahyudin CS Terancam 15 Tahun Penjara

- Jumat, 23 September 2022 | 21:13 WIB
Tersangka Kasus ACT Ahyudin (FOTO: TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE)
Tersangka Kasus ACT Ahyudin (FOTO: TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE)

MEDIANEKITA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri gunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat tersangka Ahyudin CS.

Ahyudin berserta petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan Lion Air.

Seluruh tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal TPPU dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Tani Nasional 24 September 2022, Desain Terbaru Dapat Dibagikan ke Media Sosial

"Iya (dijerat dengan pasal TPPU)," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Adapun para tersangka yakni Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.

Kemudian Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Pasalnya adalah Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bertemu Cak Imin Malam Ini, Bakal Bahas Deklarasi Capres Cawapres?

Kemudian Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP.

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa dana Boeing yang disalahgunakan senilai Rp34 miliar.

Uang tersebut seharusnya digunakan untuk dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.***

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X