Penjelasan PPATK Terkait Uang Hampir Senilai Rp 100 Triliun di Rekening Brigadir Yosua: Itu Bukan Saldo

- Sabtu, 26 November 2022 | 09:11 WIB
Penjelasan PPATK Terkait Uang Hampir Senilai Rp 100 Triliun di Rekening Brigadir Yosua: Itu Bukan Saldo
Penjelasan PPATK Terkait Uang Hampir Senilai Rp 100 Triliun di Rekening Brigadir Yosua: Itu Bukan Saldo

MEDIANEKITA.COM - Publik dihebohkan dengan adanya temuan yang menunjukkan berita acara penghentian sementara transaksi pada rekening pribadi Brigadir Yosua

Di dalam berita acara penghentian sementara itu disebutkan nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun alias nyaris Rp 100 triliun, dengan jenis transaksi debet.

Menghindari adanya spekulasi liar di luar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung merespons informasi tersebut.

Sebelumnya, pihak PPATK menyatakan pihaknya memang telah meminta penyedia jasa keuangan membekukan sementara rekening Brigadir Yosua tersebut.

Baca Juga: Lebih Singkat Padat dan Jelas, Berikut Rangkuman Materi Geografi Kelas 10 tentang Teori Pembentukan Tata Surya

Langkah itu diambli karena ada transaksi yang dicurigai merupakan hasil tindak pidana terkait kasus pembunuhan yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

Atas perintah PPATK, penyedia jasa keuangan melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua pada 18 Agustus 2022.

Dalam surat berita acara tersebut, tercatat nilai nominal Rp 99,99 triliun, menurut PPATK nominal yang tercantum bukanlah nilai saldo atau nilai transaksi.

Melainkan nilai maksimum yang bisa diblokir oleh pihak penyedia jasa keuangan dalam hal ini Bank BNI.

Baca Juga: Alasan Gareth Southgate Tak Terjunkan Phil Foden Saat Hadapi Amerika Serikat Hingga Dihujat Fans Inggris

"Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut," tulis PPATK dalam keterangan resminya, Jumat 25 November 2022.

Terpisah, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo ikut meluruskan informasi yang beredar terkait rekening Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Dokumen Penghentian Sementara Rekening Brigadir Yosua
Dokumen Penghentian Sementara Rekening Brigadir Yosua (medianekita.com /Tangkap Layar YouTube Irma Hutabarat)

"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," ujar Okki, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 25 November 2022.

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Menggeledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Kamis, 28 September 2023 | 18:59 WIB
X