MEDIANEKITA.COM - Publik dihebohkan dengan adanya temuan yang menunjukkan berita acara penghentian sementara transaksi pada rekening pribadi Brigadir Yosua.
Di dalam berita acara penghentian sementara itu disebutkan nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun alias nyaris Rp 100 triliun, dengan jenis transaksi debet.
Menghindari adanya spekulasi liar di luar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung merespons informasi tersebut.
Sebelumnya, pihak PPATK menyatakan pihaknya memang telah meminta penyedia jasa keuangan membekukan sementara rekening Brigadir Yosua tersebut.
Langkah itu diambli karena ada transaksi yang dicurigai merupakan hasil tindak pidana terkait kasus pembunuhan yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
Atas perintah PPATK, penyedia jasa keuangan melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua pada 18 Agustus 2022.
Dalam surat berita acara tersebut, tercatat nilai nominal Rp 99,99 triliun, menurut PPATK nominal yang tercantum bukanlah nilai saldo atau nilai transaksi.
Melainkan nilai maksimum yang bisa diblokir oleh pihak penyedia jasa keuangan dalam hal ini Bank BNI.
"Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut," tulis PPATK dalam keterangan resminya, Jumat 25 November 2022.
Terpisah, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo ikut meluruskan informasi yang beredar terkait rekening Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," ujar Okki, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 25 November 2022.
Artikel Terkait
Akankah Ferdy Sambo Mendapatkan Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir Yosua? Ini Ramalan Sekar Ayunda
12 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Terdakwa Bharada E, Kompak Kenakan Baju 'Justice for Brigadir Yosua'
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir Yosua Dengan Senjata Buatan Jerman
Tenteng Tas Branded! Penampilan JPU Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Jadi Sorotan: Itu KW Dari Sidoarjo
Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hingga Kamis 3 November 2022, Beserta Agendanya
Bukan Pelecehan Seksual Tapi Putri Candrawathi Merasa Dilecehkan Atas Penolakan Brigadir Yosua
Suami Susi Minta Tidak Berbohong di Persidangan Pembunuhan Brigadir Yosua: Udah Diingetin dari Rumah Jujur Aja
Lengkap! Berikut Jadwal Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan 7-10 November 2022
Jadwal dan Agenda Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua 7-8 November 2022, Bharada E Siap Bertemu RR & KM
Kesaksian Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir Yosua di Sidang Terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf