MEDIANEKITA.COM - Selain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hal serupa terhadap pleidoi Bharada E.
Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Senin 30 Januari 2023.
"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 30 Januari 2023.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang Selama 3 Hari, Seorang Pria di Kampung Melayu Jatinegara Ditemukan Tak Bernyawa
Selain itu, pihak JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu 18 Januari 2023.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ucap jaksa.
Tim jaksa menilai penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan Eliezer.
Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.
Baca Juga: JPU Sebut Pleidoi Putri Candrawathi dan Kuasa Hukumnya Terkesan Memaksakan Adanya Pelecehan Seksual
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa.
Tim JPU juga menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.
"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata jaksa.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Siap-siap, ASN dari 3 Kementerian Ini Bakal Lebih Dulu Dipindahkan ke IKN Nusantara Kalimantan Timur
Artikel Terkait
Petinggi NasDem 'Ngopi-Ngopi' di Sekber Gerindra-PKB, Sepakati Hentikan Hal Ini di Pilpres 2024
Bharada E Singgung Menko Polhukam dalam Pleidoi, Mahfud MD: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis
Pemerintah Indonesia Kutuk Aksi Kekerasan Tentara Israel di Jenin yang Akibatkan 9 Warga Palestina Tewas
Soal Biaya Haji 2023, Fraksi PKB Usulkan Jemaah Indonesia Cukup Bayar Segini
Hadir di Pernikahan Kiky Saputri, Ganjar dan Anies Duduk Bersama Satu Meja, Minta Di-roasting?
Pemprov Jateng Bakal Aktifkan Kembali Jalur Rel Kereta Api Kedung Sepur!
Cat Tembok Kampung Warna Warni Jodipan Malang Mulai Luntur, Pengunjung Berharap Ada Renovasi Ulang?
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrim Gagalkan Evakuasi
Siap-siap, ASN dari 3 Kementerian Ini Bakal Lebih Dulu Dipindahkan ke IKN Nusantara Kalimantan Timur
JPU Sebut Pleidoi Putri Candrawathi dan Kuasa Hukumnya Terkesan Memaksakan Adanya Pelecehan Seksual