Soal Perkara Indosurya, Kejagung Sebut Majelis Hakim Tak Terapkan Peraturan Hukum Sebagaimana Mestinya

- Selasa, 31 Januari 2023 | 08:30 WIB
Soal Perkara Indosurya, Kejagung Sebut Majelis Hakim Tak Terapkan Peraturan Hukum Sebagaimana Mestinya
Soal Perkara Indosurya, Kejagung Sebut Majelis Hakim Tak Terapkan Peraturan Hukum Sebagaimana Mestinya

MEDIANEKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa majelis hakim keliru dalam penerapan hukum terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya. 

Kapuspenkum Kejagung, menilai bahwa Majelis Hakim tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.

Hal itu juga tertuang dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan lepas terdakwa Henry Surya (HS).

“Majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Heboh! Song Joong Ki Resmi Umumkan Pernikahannya dengan Katy Louise Saunders

Ketut mengatakan putusan lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum.

Sejumlah fakta pun dibeberkan sebagai pertimbangan pengajuan memori kasasi ke MA. Ia menerangkan, fakta-fakta tersebut di antaranya, KSP Indosurya memiliki 23 ribu nasabah.

Kemudian melakukan pengumpulan dana nasabah hingga terkumpul Rp106 triliun.

Namun, dari hasil audit terungkap ada 6.000 nasabah yang uangnya tidak terbayarkan dan tidak kembali, dengan kerugian nasabah sebesar Rp16 triliun.

Baca Juga: JD ID Resmi Umumkan Stop Seluruh Layanan dan Tutup Total pada 31 Maret 2023

“Pengumpulan dana itu dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat,” katanya.

Tidak hanya itu, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi, karena tidak pernah melakukan rapat anggota.

Kemudian, anggota yang direktur tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan seperti pembagian deviden atau sisa hasil usaha setiap tahunnya.

Selain itu juga, produk yang dijual tidak sesuai dengan peraturan perbankan, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11 persen.

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X