Publik Soroti Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Langsung Ambil Alih

- Kamis, 25 Mei 2023 | 23:04 WIB
Publik Soroti Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Langsung Ambil Alih (PMJ News/Fajar)
Publik Soroti Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Langsung Ambil Alih (PMJ News/Fajar)

MEDIANEKITA.COM - Kasus KDRT di Depok, Jawa Barat yang menetapkan sang istri sebagai tersangka telah menjadi viral di media sosial.

Kabar tersebut menarik perhatian banyak pihak, termasuk Polda Metro Jaya, yang kini mengambil alih kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan alasan penyerahan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Heboh Video Asusila Mirip Rebecca Klopper, Denny Darko Mengaku Sudah Mengetahui Sejak 2022 Lalu, Kok Bisa?

Hal ini dilakukan karena adanya satuan kerja Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) yang khusus menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Trunoyudo juga menjelaskan bahwa alasan lain penyerahan kasus ini ke Polda Metro Jaya adalah karena kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan perlu diselesaikan secara optimal.

"Bapak Kapolda Metro Jaya konsisten dan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara terstruktur agar memberikan rasa keadilan dan menyelesaikan masalah ini dengan baik," jelasnya.

Trunoyudo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jatim, juga menekankan pentingnya melihat kasus ini secara keseluruhan.

Baca Juga: Rebecca Klopper Laporkan Akun Twitter Ini atas Dugaan Penyebaran Video Asusila Mirip Dirinya, Ada Inisial FF!

Dia mengapresiasi masukan dan kritikan yang berkembang di media sosial, sehingga kasus ini dapat ditangani dengan optimal.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami dan istri di Depok, Jawa Barat, dapat menjadi pembelajaran bagi jajarannya bahwa penanganan perkara harus berimbang.

"Kami berharap agar ini menjadi pembelajaran bagi penyidik lain bahwa dalam menangani suatu perkara, harus berimbang. Jika ada dua laporan, maka keduanya harus ditindaklanjuti jika unsur pidananya terpenuhi," ujar Karyoto.

Baca Juga: Amanda Manopo Keluarkan Rp100 Juta per Bulan untuk Perawatan, Netizen: Cuma Kek Gitu Doang Hasilnya?

Karyoto juga menjelaskan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami (berinisial B) dan istri (berinisial PB) tersebut juga mengalami penangguhan penahanan.

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X