Menanti Hasil Gelar Perkara: Update Terkini Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:16 WIB
Menanti Hasil Gelar Perkara: Update Terkini Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy (Instagram/SuaraEtam)
Menanti Hasil Gelar Perkara: Update Terkini Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy (Instagram/SuaraEtam)

MEDIANEKITA.COM - Kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah bertindak cepat dalam menangani laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap kliennya.

Mangatta memberikan apresiasi atas kinerja Subdit Renakta (Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita) yang telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut.

Selain itu, Mangatta juga menginformasikan bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap AG terkait kasus dugaan pencabulan tersebut, termasuk melakukan visum terhadap korban.

Baca Juga: Melody Prima dan Tommy Bagus Resmi Bercerai, Jaga Hubungan Baik Demi Anak-anak

Ia juga menyebut bahwa telah dilakukan gelar perkara terkait laporan tersebut, dan mereka saat ini sedang menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Dalam perkembangan lain, Mario Dandy Satriyo (20) telah dilaporkan ke polisi oleh mantan kekasihnya, anak AG (15), atas dugaan pencabulan.

Polisi berencana memeriksa Mario Dandy terkait laporan tersebut dalam waktu dekat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa langkah-langkah pemeriksaan terhadap Mario Dandy akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Kekasih Fadly Faisal, Rebecca Klopper, Coba Menenangkan Diri Usai Video Syur Mirip Dirinya Beredar

Trunoyudo belum memberikan rincian tentang kapan pemeriksaan terhadap Mario Dandy akan dilakukan, namun ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut perkara tersebut dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menangani laporan masyarakat dengan sungguh-sungguh dan profesional, melibatkan kolaborasi antarprofesi dan menjalankan proses penyidikan secara ilmiah.

Laporan terkait kasus ini telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario Dandy dipolisikan dengan tuduhan melanggar Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.***

Baca Juga: Puteri Indonesia Intelegensia 2019 Dituduh Jadi Calo Tiket Konser Coldplay: Apa Kata Lycie Joanna?

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X