MEDIANEKITA.COM - Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, NTB, diguncang oleh kasus mengerikan yang melibatkan dua oknum pimpinan ponpes.
Mereka telah memperkosa 41 santriwati sejak 2012. Pelaku menjalankan perbuatan bejatnya dengan membuka kelas pengajian seks, tempat para korban yang menjadi sasaran akan diperkosa.
Kedua pimpinan ponpes tersebut adalah HSN dan LMI. Modus operandi pembukaan kelas pengajian seks ini dilakukan oleh pelaku dengan inisial HSN.
Laporan detikBali mengungkapkan bahwa Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat, Badaruddin, mengungkapkan modus operandi pelaku dalam membuka kelas pengajian seks.
Baca Juga: Pedagang Bakso Tersiram Kuah Dagangan Sendiri Akibat Ditabrak Pengendara Ojol yang Melawan Arus
Menurutnya, kelas pengajian seks tersebut telah dibuka jauh sebelum HSN melancarkan kejahatannya.
"Korban lupa tentang apa isi pengajian tersebut. Yang jelas, pelaku dengan sengaja membuka pengajian seks kepada para korban yang dia incar untuk dicabuli," ungkap Badaruddin.
Pelaku HSN secara khusus memberikan kelas pengajian seks kepada santriwati yang tinggal di pondok.
Para santriwati yang menjadi target akan digabungkan dalam materi pengajian tentang hubungan intim antara suami dan istri.
Baca Juga: Menanti Hasil Gelar Perkara: Update Terkini Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy
"Mereka dikelompokkan di sana. Satu kelompok belajar di satu ruangan. Tidak semua korban diberikan pengajaran mengenai hubungan suami dan istri. Namun, korban mengaku pernah mengikuti pengajian tersebut," lanjutnya.
Badaruddin menjelaskan bahwa dalam kelas pengajian seks tersebut, pelaku mengajarkan santriwati cara berhubungan intim. Yang menyedihkan, para santriwati yang mengikuti kelas tersebut baru berusia 15-16 tahun.
"Saya pikir materi tentang cara berhubungan intim dengan pasangan sebaiknya tidak diberikan kepada santri yang masih di bawah umur," kata Badaruddin.
Badaruddin mengungkapkan bahwa korban merasa seolah-olah dihipnotis ketika bertemu dengan HSN.
Artikel Terkait
Pemkab Pandeglang Turun Aksi Bersihkan Pantai Labuan, Setelah Grup Pandawara Menyoroti Kondisi Sampah Menumpuk
KPK Geledah Kantor Kemensos, Cek Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras
Kasus Korupsi Bansos KPM PKH 2020-2021: Mensos Tri Rismaharini Merasa Aneh dengan Keterlibatan Staf Linjamsos
Kasus Korupsi Bansos KPM PKH 2020-2021: KPK Geledah Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Belajar dari Kasus yang Menjerat Juliari Batubara, Tri Rismaharini Trauma Salurkan Bansos dalam Bentuk Barang
Viral! Laporkan Suami Terkait KDRT, Sang Istri Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Polres Depok
Menparekraf Tindak Tegas Kasus Calo yang Jual Tiket Coldplay Ilegal, Sandiaga: Merusak Citra Industri Musik!
Publik Soroti Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Langsung Ambil Alih
Menanti Hasil Gelar Perkara: Update Terkini Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy
Pedagang Bakso Tersiram Kuah Dagangan Sendiri Akibat Ditabrak Pengendara Ojol yang Melawan Arus