Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus KDRT Pasangan Putri Balqis dan Bani Bayuni di Depok

- Jumat, 26 Mei 2023 | 19:48 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus KDRT Pasangan Putri Balqis dan Bani Bayuni di Depok (YouTube Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus KDRT Pasangan Putri Balqis dan Bani Bayuni di Depok (YouTube Polda Metro Jaya)

MEDIANEKITA.COM - Polda Metro Jaya telah mengungkap perkembangan terkait penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni di Depok.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa tindak pidana KDRT ini sebelumnya juga pernah terjadi pada tahun 2016 dan telah dilaporkan ke polisi.

"Hal ini bukan kali pertama terjadi penganiayaan terhadap istri atau korban. Ternyata pada tahun 2016 juga sudah pernah dilaporkan," ujar Hengki kepada wartawan pada Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Pengamat: Airlangga Hartarto dan Partai Golkar Bisa Meningkatkan Elektabilitas Prabowo Subianto

Lebih lanjut, Hengki menyampaikan bahwa laporan pada tahun 2016 tersebut telah dihentikan penanganannya setelah diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice, sesuai dengan azas dan tujuan yang terdapat dalam Undang-undang.

"Namun, pada saat itu dilakukan Restorative Justice karena salah satu azas dan tujuan dalam Undang-undang KDRT adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," jelasnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa kasus KDRT yang terjadi di Depok dengan melibatkan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni sebagai tersangka, telah dilimpahkan dari Polres Metro Depok ke Polda Metro Jaya.

"Kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Menghadapi Pemilu 2024, KASN Sebut Aparatur Sipil Negara Rawan Terjebak dalam Politik Balas Budi

Trunoyudo menjelaskan bahwa pelimpahan kasus dilakukan karena Polda Metro Jaya memiliki unit khusus, yakni Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), yang sesuai dengan Undang-undang KDRT.

"Kami melimpahkan kasus ini ke Subdit Renakta karena di sana terdapat unit yang secara khusus menangani kasus KDRT sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Selanjutnya, Trunoyudo menambahkan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, penyidik dari Polres Metro Depok yang telah menangani sebelumnya juga akan terlibat.

"Tentunya akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, karena sejak awal penanganan kasus ini dilakukan oleh mereka," terangnya.***

Baca Juga: Ada Wacana Duet Airlangga-Zulhas, Partai Golkar Siapkan Simulasi Capres-Cawapres 4 Pasangan

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X