Geledah Aset Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam, KPK Temukan Tiga Mobil Mewah

- Kamis, 8 Juni 2023 | 11:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Batam terkait aset kekayaan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Batam terkait aset kekayaan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

MEDIANEKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Batam terkait aset kekayaan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa sebagian aset Andhi Pramono diduga disimpan di Batam, tempat tinggal mertuanya.

Penelusuran aset Andhi Pramono ini dilakukan oleh KPK di dua lokasi di Batam pada Selasa 6 Juni 2023.

Rumah mewah Andhi Pramono dan rumah toko tertutup menjadi sasaran penggeledahan tersebut.

Baca Juga: PDIP Buka Peluang untuk AHY, Serius atau Hanya Godaan?

Di rumah Andhi Pramono, KPK berhasil mengamankan barang elektronik yang diduga sebagai barang bukti.

Sementara itu, di rumah toko yang tertutup, KPK menemukan tiga mobil mewah, yaitu Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

KPK menduga bahwa rumah toko tersebut disengaja ditutup untuk menyembunyikan aset Andhi Pramono.

Selain itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, juga menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan Andhi Pramono yang mencurigakan.

Baca Juga: Usai AHY Terjaring Radar Ganjar Pranowo, Kini Puan Maharani Disebut Masuk Bursa Cawapres Anies Baswedan

Nilai transaksi tersebut mencapai Rp 60 miliar. Andhi Pramono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada tanggal 15 Mei 2023.

KPK menduga gratifikasi yang diterima Andhi Pramono terkait dengan aktivitas ekspor-impor.

Nilai gratifikasinya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dan kemungkinan masih akan bertambah seiring dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Andhi Pramono terjerat kasus ini karena adanya dugaan kejanggalan dalam harta kekayaannya.

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X