MEDIANEKITA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari Jumat, 1 Juli 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Sabtu 2 Juli 2022 Akhirnya Reyna Tahu Nino Dulu Pernah Mencampakannya
‘Program yang kita luncurkan saat ini sebenarnya tak jauh beda dengan program Triple Untung yang kita luncurkan tahun lalu. Yang membedakan hanya pada durasi waktunya yang lebih singkat dibanduing sebelumnya,’ kata Fungsional Ahli Muda Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW).
Program ini diharapkan juga bisa mendongkrak kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya.
P3DW memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya karena pembayaran tidak harus mendatangi kantor P3DW.
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan fasilitas layanan yang telah disediakan di tempat pariwisata dengan program Samsat Masuk Wisata (SAMAWA) dan juga Samsat Keliling (SAMKEL), Samsat Gendong (SAMDONG), dan di Samsat Masuk Desa (SAMADES).
Baca Juga: Berikut Ini Syarat Sah Hewan Qurban, Simak Ulasan Lengkapnya
Artikel Terkait
Primbon Jawa Minggu Kliwon 3 Juli 2022, Cocok Jadi Guru : Berikut Penjelasan Watak, Karir dan Jodoh
Kalender Jawa: Berikut Penjelasan Primbon Jawa tentang Keberuntungan dan Kemalangan Minggu Kliwon 3 Juli 2022
Gebyar Wisata Nusantara Expo 2022! Pameran Terbesar Objek Wisata Alam se Indonesia
Berikut Jadwal Tiga Wakil Indonesia di Semifinal Malaysia Open 2022 yang Ditayangkan iNews TV Hari Ini
Sinopsis Roda Roda Gila hari ini 2 Juli 2022 Elvano Doakan Mika Agar Oprasi Mika Berjalan Lancar