Jalani Persidangan Ketiga Secara Daring, Terdakwa Kasus Penipuan Quotex Doni Salmanan Mendadak Kicep

- Senin, 15 Agustus 2022 | 18:10 WIB
Doni Salmanan Jalani Sidang Virtual di Pengadilan Negeri Bale Bandung Senin 15 Agustus 2022 | Sidang kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex yang melibatkan Doni Salmanan digeber, dalam sepekan dilakukan 2 kali persidangan. (Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)
Doni Salmanan Jalani Sidang Virtual di Pengadilan Negeri Bale Bandung Senin 15 Agustus 2022 | Sidang kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex yang melibatkan Doni Salmanan digeber, dalam sepekan dilakukan 2 kali persidangan. (Ayobandung.com/Mildan Abdalloh)

MEDIANEKITA.COM - Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan trading Quotex hari ini Senin 15 Agustus 2022 menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Doni Salmanan menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi.

Pada persidangan kali ini Doni Salmanan mendadak kicep atau irit bicara.

Baca Juga: Dilindungi LPSK, Bharada E Siap Bongkar Peran Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pada persidangan sebelumnya Doni Salmanan mengungkap soal kondisi kesehatannya dan mengusulkan kepada Majelis Hakim jika dirinya ingin berobat.

Ketika diminta Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan atas paparan JPU dari Kejari Kabupaten BandungDoni Salmanan hanya ingin menunggu agenda berikutnya.

"Cukup yang mulia tidak ada yang ingin saya sampaikan lagi, tanggal 18 Agustus untuk sidang selanjutnya ya?" ucap Doni Salmanan yang mengikuti persidangan secara daring di Lapas Narkotika IIIA Jelekong.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang sempat disampaikan kuasa hukum terdakwa penipuan Doni Salmanan.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Menaikkan Harga BBM (Lagi) Untuk Berbagai Jenis, Susiwijono: Untuk Jaga Kesehatan APBN

Anggota JPU Amriansyah memandang dakwaan yang dilayangkan pihaknya kepada Doni Salmanan telah memenuhi seluruh unsur pidana.

Sehingga, keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum tidak mendasar.

"Jadi kami minta Majelis Hakim untuk mengabaikannya," kata Amriansyah dalam sidang di PN Bale Bandung, Senin 15 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Amriansyah menyebut soal pihak Quotex yang dinilai kuasa hukum tidak ikut diperkarakan berbeda konteksnya.

Baca Juga: Pihak Alfamart Resmi Layangkan Laporan Atas Mariana yang Diduga Intimidasi Karyawannya di Tangerang Selatan

Halaman:

Editor: Rifqi Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X