MEDIANEKITA.COM – Anne Ratna, Bupati Purwakarta lakukan gugat cerai kepada suaminya, Dedi Mulyadi.
Anne Ratna menggugat cerai sumainya yang dulu juga sempat menjabat sebagai Bupati Purwekarta dan kini tengah duduk sebagai salah satu anggota DPR RI dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Berkas gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna telah terdaftar di Pengadilan Agama pada tanggal 19 September 2022 dengan Nomor Register: 1662/Pdt.H/2022/PA.Pwk
Sidang perdana perihal gugatan cerai bupati Purwakarta itu akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober mendatang.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditantang Untuk Bertemu Langsung Dengan Najwa Shihab: Dianya Berani Gak Ketemu Gue?!
Dalam banyak artikel pemberitaan dituliskan ‘Anne mengguggat cerai Dedi Mulyadi’, lalu apakah istilah Gugat Cerai/Cerai Gugat sama dengan Permohonan Cerai Talak?
Pada tulisan kali ini, kita tidak akan membahas mengenai fakta-fakta dibalik gugat cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna kepada suaminya, melainkan memahami perbedaan antara Cerai Gugat dan Cerai Talak.
Secara umum, pengaturan perceraian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
Serta peraturan turunan dari UU tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Bila mengacu pada Pasal 40 UU NO.1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 20 ayat 1 PP No. 9 tahun 1975 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan Cerai Gugat adalah:
“Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat”.
Disitu tertera dengan jelas bahwa gugat cerai merupakan permohonan cerai yang diajukan oleh Suami ataupun isteri.
Namun, bagi masyarakat muslim yang ingin bercerai, istilah gugat cerai memiliki pengertian yang berbeda.