MEDIANEKITA.COM - Kabar gembira untuk para pemilik kendaraan yang ada di Jakarta. Jangan lewatkan kesempatan yang berharga untuk menunaikan kewajiban bayar pajak kendaraan Anda.
Sebab Desember ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan program diskon pajak kendaraaan bermotor (PKB).
Tidak hanya itu, terdapat program pemutihan denda pajak bagi yang terlambat dibayarkan. Program ini berlaku sampai akhir 2021.
Baca Juga: Info Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun di Teras Kota Mall BSD, Simak Bund Infonya
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
Program ini berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.
Adapun ketentuannya, wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak pada periode 14-31 Desember 2021.
Baca Juga: Akhirnya, Suporter Bisa Saksikan Pertandingan Sepakbola Liga 1 dan 2 di Stadion
Bagi Anda yang membayar pajak kendaraan untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021, akan mendapatkan keringanan pokok pajak sebesar lima persen.
Artikel Terkait
Berita Duka! Selebgram Laura Anna Dinyatakan Meninggal Dunia
Waspada Lur! Menkes Umumkan Varian Omicron Telah Masuk Indonesia
Resmi Dilantik, Inilah Susunan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat 2021-2026