MEDIANEKITA.COM - Kabar gembira untuk para pemilik kendaraan yang ada di Jakarta. Jangan lewatkan kesempatan yang berharga untuk menunaikan kewajiban bayar pajak kendaraan Anda.
Sebab Desember ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan program diskon pajak kendaraaan bermotor (PKB).
Tidak hanya itu, terdapat program pemutihan denda pajak bagi yang terlambat dibayarkan. Program ini berlaku sampai akhir 2021.
Baca Juga: Info Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun di Teras Kota Mall BSD, Simak Bund Infonya
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
Program ini berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.
Adapun ketentuannya, wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak pada periode 14-31 Desember 2021.
Baca Juga: Akhirnya, Suporter Bisa Saksikan Pertandingan Sepakbola Liga 1 dan 2 di Stadion
Bagi Anda yang membayar pajak kendaraan untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021, akan mendapatkan keringanan pokok pajak sebesar lima persen.
Begitu juga untuk pokok PKB tahun 2021 yang dibayarkan pada 14-31 Desember 2021, mendapatkan keringanan sebesar lima persen.
Selain itu, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021 juga akan diberikan penghapusan sanksi administrasi.
Baca Juga: Bikin Geger Terkait Penistaan Agama, Polda Metro Tangkap Joseph Suryadi
Bapenda DKI Jakarta menegaskan, seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati seperti dikutip dari PMJ News.
Artikel Terkait
Berita Duka! Selebgram Laura Anna Dinyatakan Meninggal Dunia
Waspada Lur! Menkes Umumkan Varian Omicron Telah Masuk Indonesia
Resmi Dilantik, Inilah Susunan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat 2021-2026